FIDYAH
Fidyah karena
sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu
dari tiga pilihan, yaitu:
| * |
Puasa tiga hari |
| * |
Memberi makan enam orang
miskin, masing-masing setengah shaa’ |
| * |
Menyembelih seekor
kambing |
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام
أو صدقة أو نسك .
Artinya,
“Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan
di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah,
yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban.”
Orang yang membunuh binatang buruan –yang ada tandingannya dengan
binatang peliharaan–, maka
fidyahnya adalah
salah satu dari:
| * |
Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang
tersebut. |
| * |
Atau menaksir harganya dengan
uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya
didistribusikan kepada orang-orang miskin,
masing-masing satu mud. |
| * |
Atau puasa sejumlah
mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari. |
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada
binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama
dengan fidyah karena sakit.
Fidyah karena senggama:
| * |
Jika terjadi sebelum
tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah
menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau
tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama
berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air
bertemu dengan keluarganya. |
| * |
Jika terjadi setelah
tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah
karena sakit. |
HADYU
Definisi:
Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Kakbah
berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada
Allah.
Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Definisi:
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan
untuk Kakbah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk
mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Firman Allah Taala:
فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي.
Artinya, “Bagi
siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan
haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat.”
Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang
seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam
musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya,
“Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu),
maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari
setelah pulang ke tanah airnya.”
Tempat penyembelihan:
Tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu,
daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.
Hayu (Dam)
Karena Terkepung
Definisi:
Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya
Firman Allah Taala;
فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
Artinya, “Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban
yang mudah didapat.”
Hukumnya
Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya
sebelum
melaksanakan ibadah haji.
Tempat penyembelihan
Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.
Jenis-jenisnya:
Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.
Kurban
Definisi:
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan
untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Waktu Penyembelihan:
Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.
Hukumnya
Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,“Tidak ada amalan anak cucu
Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari
mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya
pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap
dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya.
Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai kurban–
di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke
tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.”
Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah
berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan
putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri.
Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan
binatang tersebut.
Jenis-jenis kurban
Unta
yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam
bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau
sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.
Pembagiannya
Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk
memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga
lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya,
maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa
dijadikan sedekah.
Cara penyembelihannya
Disunahkan bertakbir
setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian
membaca doa:
اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya,” Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk
Engkau maka terimalah dariku.”